PBNU Keluarkan Aturan Protokol Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19

Berita PBNU dan Nahdlatul Ulama

#3. Protokol Pengantar Hewan ternak

a. Potensi risiko

  • Tali hewan
  • Bertemu dengan pembeli atau petugas kurban yang belum melakukan tes Covid-19

b. Alat yang dipersiapkan

Bacaan Lainnya
  • Sarung tangan karet panjang
  • Pelindung muka / Feild Sheild
  • Masker kain
  • Hand Sanitizer

c. Protokol :

  • Petugas menggunakan pelindung muka face sheild, masker kain dan sarung tangan.
  • Hindari kontak dengan pembeli dan petugas hewan kurban
  • Petugas pengantar hewan menurunkan hewan kurban dan mengikat secara langsung tanpa melibatkan pembeli untuk kmenghindari kontak
  • Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batu/ bersin/ meludah.

#4. Protokol Penyembelihan dan pemotongan Hewan Kurban

a. Potensi risiko

  • Kerumunan saat penyembelihan
  • Tali Hewan

b. Alat yang dipersiapakan

  • Sarung tangan karet panjang
  • Pelindung muka / Feild Sheild
  • Masker kain
  • Hand Sanitizer
  • Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  • Lakban untuk batas 1 meter antar petugas saat pemotongan dan pembungkusan daging kurban
  • Disinfektan untuk alat potong

c. Protokol

  • Penyembelihan dan pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak memungkinkan akses RPH, maka boleh dilakukan pemotongan hewan di lingkungan setempat dengan memenuhi protokol kesehatan.
  • Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh penitia
  • Petugas penyembelihan dan pemotongan menggunakan pelindung muka facesheild, masker kain dan sarung tangan plastik dan tidak menggunakan jam tangan.
  • Petugas penyembelihan dan pemotongan hewan kurban diukur suhu tubuhnya sebelum ertugas. Petugas yang memiliki suhu diatas 37.5 °C atau memiliki gejala demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/ sesak nafas dilarang bertugas
  • Petugas menyediakan CTPS atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau
  • Penyembelihan hewan dilakukan di tempat terpisah sehingga tidak terlihat oleh hewan lainnya untuk menghindari stress pada hewan
  • Satu sapi dipotong oleh maksimal 5 orang, 1 penyembelih, 4 yang memegang hewan ternak
  • Setelah proses penyembelihan selesai, petugas melakukan aktifitas pengulita, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging paket kurban dengan menjaga jarak maksimal 1 meter antar petugas.
  • Petugas menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan tisu basah jika terpaksa
  • Melakukan pembersihan dengan disinfektan terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan, membuang kotoran dan/ atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/ limbah
  • Setiap petugas yang selesai menyembelih segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/ orang lain
  • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk. besin/ meludah.

#5. Protokol Pendistribusian Daging Hewan Kurban

a. Potensi risiko

  • Pembungkus daging
  • Kerumunan distribusi

b. Alat yang dipesiapkan;

  • Pelindung muka / Facesheild
  • Masker kain
  • Hand Sanitizer
  • Sarung tangan karet
  • Thermal Gun
  • Tali rafia untuk batas antar petugas saat distribusi
  • lakban untuk memberi tanda jaga jarat 1 meter tiap titik antrian

c. Protokol :

  • Petugas penyembelihan dan pemotongan menggunakan pelindung muka facesheild, masker kain dan sarung tangan
  • Disarankan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik agar tidak terjadi kerumunan
  • Namun jika pendistribusian secara langsung di lokasi kurban, maka dilakukan pengaturan jadwal antrian dengan pembagian waktu bergilir
  • Layout tempat pembagian daging kurban dengan memberikan batas jarak 1 meter tiap titik antrian
  • Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah
  • Penempatan fasilitas cuci tangan uang mudah diakses
  • Calon penerima daging kurban harus menggunakan masker selama di tempat pembagian daging kurban
  • Setiap orang yang masuk dan keluar harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir/ atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi pembagian daging kurban dengan alat pengukur (Thermogun) oleh petugas/ pekerja dengan memakai APD (makser atau facesheild). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37.5 °C, memiliki gejala demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/ sesak nafas dilarang masuk lokasi pembagian daging kurban

Jika anda berminat memiliki surat edaran lengkap terkait topik di atas, silahkan unduh pada tautan di bawah ini:

Protokol Kurban di Masa Pandemi PBNU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *