#3. Protokol Pengantar Hewan ternak
a. Potensi risiko
- Tali hewan
- Bertemu dengan pembeli atau petugas kurban yang belum melakukan tes Covid-19
b. Alat yang dipersiapkan
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka / Feild Sheild
- Masker kain
- Hand Sanitizer
c. Protokol :
- Petugas menggunakan pelindung muka face sheild, masker kain dan sarung tangan.
- Hindari kontak dengan pembeli dan petugas hewan kurban
- Petugas pengantar hewan menurunkan hewan kurban dan mengikat secara langsung tanpa melibatkan pembeli untuk kmenghindari kontak
- Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batu/ bersin/ meludah.
#4. Protokol Penyembelihan dan pemotongan Hewan Kurban
a. Potensi risiko
- Kerumunan saat penyembelihan
- Tali Hewan
b. Alat yang dipersiapakan
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka / Feild Sheild
- Masker kain
- Hand Sanitizer
- Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Lakban untuk batas 1 meter antar petugas saat pemotongan dan pembungkusan daging kurban
- Disinfektan untuk alat potong
c. Protokol
- Penyembelihan dan pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak memungkinkan akses RPH, maka boleh dilakukan pemotongan hewan di lingkungan setempat dengan memenuhi protokol kesehatan.
- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh penitia
- Petugas penyembelihan dan pemotongan menggunakan pelindung muka facesheild, masker kain dan sarung tangan plastik dan tidak menggunakan jam tangan.
- Petugas penyembelihan dan pemotongan hewan kurban diukur suhu tubuhnya sebelum ertugas. Petugas yang memiliki suhu diatas 37.5 °C atau memiliki gejala demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/ sesak nafas dilarang bertugas
- Petugas menyediakan CTPS atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau
- Penyembelihan hewan dilakukan di tempat terpisah sehingga tidak terlihat oleh hewan lainnya untuk menghindari stress pada hewan
- Satu sapi dipotong oleh maksimal 5 orang, 1 penyembelih, 4 yang memegang hewan ternak
- Setelah proses penyembelihan selesai, petugas melakukan aktifitas pengulita, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging paket kurban dengan menjaga jarak maksimal 1 meter antar petugas.
- Petugas menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan tisu basah jika terpaksa
- Melakukan pembersihan dengan disinfektan terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan, membuang kotoran dan/ atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/ limbah
- Setiap petugas yang selesai menyembelih segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/ orang lain
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk. besin/ meludah.
#5. Protokol Pendistribusian Daging Hewan Kurban
a. Potensi risiko
- Pembungkus daging
- Kerumunan distribusi
b. Alat yang dipesiapkan;
- Pelindung muka / Facesheild
- Masker kain
- Hand Sanitizer
- Sarung tangan karet
- Thermal Gun
- Tali rafia untuk batas antar petugas saat distribusi
- lakban untuk memberi tanda jaga jarat 1 meter tiap titik antrian
c. Protokol :
- Petugas penyembelihan dan pemotongan menggunakan pelindung muka facesheild, masker kain dan sarung tangan
- Disarankan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik agar tidak terjadi kerumunan
- Namun jika pendistribusian secara langsung di lokasi kurban, maka dilakukan pengaturan jadwal antrian dengan pembagian waktu bergilir
- Layout tempat pembagian daging kurban dengan memberikan batas jarak 1 meter tiap titik antrian
- Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah
- Penempatan fasilitas cuci tangan uang mudah diakses
- Calon penerima daging kurban harus menggunakan masker selama di tempat pembagian daging kurban
- Setiap orang yang masuk dan keluar harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir/ atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi pembagian daging kurban dengan alat pengukur (Thermogun) oleh petugas/ pekerja dengan memakai APD (makser atau facesheild). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37.5 °C, memiliki gejala demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/ sesak nafas dilarang masuk lokasi pembagian daging kurban
Jika anda berminat memiliki surat edaran lengkap terkait topik di atas, silahkan unduh pada tautan di bawah ini:






