STNK – Untuk mempermudah peperpanjangan STNK Korlantas Polri saat ini telah menyediakan layanan perpanjang STNK secara online.
Proses perpanjang STNK online ini dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Aplikasi Signal ini bisa di unduh di ponsel kamu baik berbasis Android maupun iOS. Kini, aplikasi Signal sudah tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
Baca juga : Tips Cara Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online Sudah Tidak ribet Lagi
Setelah mengunduh aplikasi, kamu di minta untuk melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah.
Setelah selesai verifikasi, kamu sudah bisa memanfaatkan layanan perpanjang STNK secara online.






