BSU 2026 Resmi Diatur Permenaker: Rp900 Ribu Sekaligus, Ini Syarat Penerimanya

Keluarga Islami

Kabar baik bagi para pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, yang menjadi payung hukum penyaluran bantuan bagi pekerja dan buruh berpenghasilan rendah.

Aturan tersebut adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji atau upah, serta besaran BSU 2026, sehingga penyalurannya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh, sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah tekanan biaya hidup.

Besaran bantuan yang ditetapkan cukup berarti bagi penerimanya. BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Skema pembayaran sekaligus ini membuat bantuan dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan yang mendesak.

Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026, serta menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota yang berlaku.

Permenaker ini juga menegaskan kelompok yang tidak berhak menerima BSU, yakni aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan ini penting dipahami agar masyarakat tidak terkecoh oleh informasi yang keliru.

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat, langkah yang perlu dilakukan adalah memastikan data kepesertaan dan data upah tercatat dengan benar, serta memantau informasi resmi. Untuk informasi dan perkembangan BSU 2026, Kemnaker mengarahkan masyarakat memantau kanal resminya di bsu.kemnaker.go.id.

Di tengah maraknya kabar bohong seputar bantuan sosial, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang meminta biaya atau data pribadi dengan dalih pengurusan BSU. Bantuan dari pemerintah tidak dipungut biaya, dan setiap pengumuman resmi hanya disampaikan melalui kanal yang telah ditentukan.

Dengan terbitnya Permenaker ini, penyaluran BSU 2026 kini memiliki pijakan yang kuat. Harapannya, bantuan sebesar Rp900 ribu yang diterima sekaligus ini benar-benar sampai kepada pekerja yang berhak dan memberi napas lega bagi dapur keluarga mereka.

Baca Juga:

Sumber: ANTARA – Kemnaker terbitkan Permenaker tentang BSU 2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *