
Foto: Seorang santri cilik membaca kitab di dalam kelas. Kredit foto: Al Hoque via Pexels.
Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Aturan daerah itu diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat pendampingan dan pemberdayaan pesantren di ibu kota.
Ketua Umum Hebitren Jakarta, KH Sofwan Yahya, menilai keberadaan perda tersebut penting karena memberi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan dukungan kepada pesantren, baik berupa bantuan finansial maupun pendampingan.
“Sebagai perkumpulan pesantren di Jakarta yang memiliki fokus pada ekosistem bisnis dan usaha, kami berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan kado spesial berupa pendaftaran atau pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren,” kata Sofwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Sofwan, peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya menjadi agenda tahunan, melainkan juga momentum untuk memperkuat ekosistem pesantren di DKI Jakarta.
Selain mendorong pembentukan perda, Sofwan menyambut positif keberadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Lembaga tersebut, kata dia, dibutuhkan untuk mengoptimalkan tiga fungsi utama pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan jumlah lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia, ia menilai penguatan kelembagaan diperlukan agar pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan, tetapi juga mampu mengembangkan kegiatan ekonomi dan bisnis serta pemberdayaan masyarakat.
“Hadirnya Ditjen Pesantren serta penguatan kampanye pesantren ramah anak diharapkan mampu menciptakan tata kelola dan kebijakan yang lebih terukur serta strategis bagi kemajuan pesantren ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta Bambang Arianto mengatakan pesantren memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam pengembangan industri halal dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurut dia, pesantren memiliki jejaring sosial yang luas sehingga berpotensi menjadi pusat pengembangan ekonomi umat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
“Didukung jejaring sosial yang luas, pesantren dapat berdiri kokoh sebagai pusat ekonomi umat,” kata Bambang.
Ia juga menyebut Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah global. Untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut, santri dan pesantren perlu meningkatkan daya saing serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
“Dengan begitu, pesantren tidak hanya mandiri secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, tetapi juga mampu memajukan perekonomian masyarakat secara luas,” ujarnya.
Baca Juga:
- Khutbah Jumat 30 Oktober: Mencintai Sesama Manusia karena Allah, Bukan Sekadar Perasaan
- Menjaga Pahala Sedekah: Tiga Perilaku yang Perlu Dihindari Seorang Muslim
Sumber: ANTARA – Hebitren dorong Pemprov DKI segera sahkan Perda Pesantren



