Buletin Islam | Jakarta, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan senilai Rp 745 miliar sebagai lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai 2,4 Juta permahasiswa yang terdampak Covid-19.
Sehubungan dengan bantuan UKT tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) ingin memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tak mampu membayar biaya kuliah di tengah pandemi Covid-19.
Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan bantuan UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Baca Juga :
Bantuan PIP Madrasah 2021, Syarat Penerima, Nilai Bantuan dan Mekanisme Penyaluran
Cek Besaran Bantuan Kuota Data Internet Gratis Yang Cair September Hingga November 2021
“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” tegas Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021).
Syarat Mahasiswa Penerima UKT 2,4 Juta
Nadiem menjelaskan, sesaran UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp 2,4 juta.
“Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa,” terang dia.
Dia juga menjelaskan, bahwa Dana bantuan UKT akan mulai dicarikan pada September 2021.
Namun tidak semua mahasiswa bisa mendapat bantuan ini, ada sejumlah ketentuan yang dipaparkan Nadiem terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya.
Mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek hanyalah mahasiswa yang aktif kuliah.
Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
“Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk membayar UKT-nya. Dan kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021,” lanjut Mendikbud Ristek.
Pendataan dan Penyaluran Bantuan UKT 2,4 Juta Untuk Mahasiswa
Bila mahasiswa telah memenuhi syarat sasaran bantuan UKT, maka langkah yang perlu dilakukan selanjutnya ialah:
1. Sama seperti pada bantuan UKT, Mahasiswa yang memerlukan bantuan ini harus mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Selanjutnya, Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
3. Mahasiswa yang berhak menerima Bantuan UKT, maka Kemendikbud Ristek langsung mencairkan ke perguruan tinggi masing-masing.
Oleh karenanya, Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT.
“Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi,” jelas Nadiem.
Hal ini, lanjut Nadiem, dilakukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.
Nadiem menyebut, Kemendikbud Ristek juga menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya melalui situs lapor.go.id.
“Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi,” ujarnya.
Bila ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.






